Sabana Kaba, Bukittinggi—Polres Bukittinggi memberikan penjelasan seputar 5 unit rumah yang terbakar di Banto Laweh RT 04 RW 01 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 10.10 Wib, yang terdiri dari 4 unit rumah semi permanen dan 1 unit rumah permanen.
BACA JUGA : Peringati Hari Bhayangkara ke 74, Polres Tanah Datar Bagikan 10 Ton Beras
Kapolres Bukittinggi melalyi Kasat Sabhara AKP Yulandi Rusadi, SH kepada media ini Selasa (23/6) menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan telah diturunkan personil masing-masing Kasat Sabhata AKP Yulandi, S.H, Ipda Imtaskha,Aiptu Seruliel Eramin, Personil Sat Sabhara, Personil Reskrim, Personil Polsek Bukittinggi, Damkar Kota Bukittinggi dan Agam serta BPBD Kota Bukittinggi.
Dijelaskan, kejadian bermula sekira pukul 10.10 Wib yang diterangkan oleh saksi Julian ketika melihat api mulai membesar didekat rumah milik Zarmi Yakub dan kemudian saksi langsung berlari memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Ambrisyaf karena rumah saksi Ambrisyaf persis didepan lokasi kebakaran.
Kemudian sesaat kemudian api mulai membesar dan menjalar kerumah lainnya karena posisi antara rumah satu dengan yang lainnya berdempetan, sehingga api dengan mudah membakar rumah lainnya. Api dapat dipadamkan pada pukul 11.30 wib dengan bantuan Mobil Damkar Kota Bukittinggi.
Atas kejadian kebakaran terhadap 5 unit rumah tersebut diperkirakan kerugian yang dialami lebih kurang sebesar 1 Milyar. Sedangkan penyebab kejadian hingga saat ini belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan Olah TKP oleh unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Korban kebakaran masing-masing 1 rumah yang terdiri 2 unit kontrakan dengan luas rumah lebih kurang 10 X 12 meter pemilik atas nama Afdilla (52 tahun) sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu. Kemudian, Satu rumah yang terdiri 2 unit kontrakan dengan luas rumah lebih kurang 6 X 10 meter dengan pemilik NI EN (50 tahun) pekerjaan swasta.
“Selanjutnya rumah yang terbuat dari Kayu dengan ukuran 4 X 6 Meter dengan pemilik Zarmi Yakub (70 tahun ) pekerjaan swasta,” kata Yulandi mengakhiri keterangannya.(WD)






























