SABANA KABA, Riau--Jajaran Polsek Kampar Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MF (20 tahun), karena diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur sebanyak empat kali, dengan diiming-imingi untuk di nikahi.
BACA JUGA : Lebaran Idul Fitri 1443 H, Lima Kecelakaan Lalu-lintas Terjadi di Padang Panjang
Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga melarikan korban, sehingga orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Kemudian pelaku MF langsung diringkus Polsek Kampar.
Pelaku adalah MF warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korbannya mawar (bukan nama sebenarnya) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya masih berusia 16 tahun.
Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu abu dan putih, Rok warna coklat, 1 helai celana dalam warna hitam dan bra warna ungu.
Awal kejadian ini terungkap bahwa korban dicabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Di sanalah korban dibawa kabur dan dicabuli dengan bujuk rayu akan menikahi.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan ke Polsek Kampar bersama dengan korban.
Usai terima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 14.51 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat warung yang terletak ditepi jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru.
Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban ke Pekanbaru untuk kemudian menyetubuhi korban yang juga anak di bawah umur dengan iming – iming akan dinikahi.
Hal ini disamapaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani SH MH. ” Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar pasal 81,82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUH.Pidana.
“Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng,” pungkas Sibarani seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)