Sabana Kaba, Riau—Satres Narkoba Polres Kampar menciduk seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) inisial LW alias IN (34 tahun) dirumahnyai di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau. Senin (18/1) , karena diduga terlibat penyalahgunaan natkotika jenis shabu.
BACA JUGA : IAIN Batusangkar Terus Berbenah, Pembangunan Gedung FUAD Diserahterimakan
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis shabu, bersama barang bukti yang kini telah diamankan petugas.
“Bersama pelaku diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya,: kata Kasatres Narkiba Daren Maysar seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya, petugas mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(SK.01)