Tak Dapat Ketemu Anak, Suami Nekat Lukai Pipi Isteri dengan Pisau

0
1542

SABANA KABA, Bengkulu—Satreskrim Polres Bengkulu menangkap seorang pria berinial DH (36 tahun) beralamat di Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, karena diduga telah melakukan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA : Arisan Online Marak, Polisi Ingatkan Masyarakat Berpikir Realistis

Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K dan Kanit Ipda Arnita Nainggolan, SH membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang pria DH karena diduga sebagai pelaku tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jalan Ahmad Yani Lorong Teratai RT. 8 Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Sabtu (02/0/10/2021).

“Kejadian bermula pada hari Sabtu 02 Oktober 2021 sekira 01.00 Wib, pelaku datang kerumah mertuanya untuk menemui istrinya dan membicarakan tentang perceraian,” kata Kadat Reskrim.

Pelaku kemudian meminta izin kedapur mengambil kantung plastik untuk membungkus pakaiannya. Alih-alih mengambil kantong plastik, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau untuk mengancam korban agar dapat bertemu dengan anaknya.

Karena permintaan tidak digubris korban, pelaku kemudian mengayunkan pisau tersebut kemuka korban yang mengenai pipi sebelah kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan.

“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah pisau warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucap Kasat Reskrim Polres Bengkulu seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here