Terjadi di Rumah Kost, Wanita Ini Lebam dan Membiru Dianiaya Pacarnya

0
1351

Sabana Kaba, Medan--Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengamankan seorang pria MPS (44 tahun) warga yang tercatat berdomisili di Jalan Pukat VIII No. 13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumut, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

BACA JUGA : Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Lompat dari Sepeda Motor Tangkap Pelaku Jambret

Tersangka penganiayaan MPS diamankan polisi, Jumat (23/4/2021) pagi pukul 05.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Rina Simanungkalit (33 tahun), warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Saat dikonfirmasi Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengatakan, tersangka MPS diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost an di Jalan Elang No. 36 Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan, awal pelaku diamankan setelah personil Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) pagi mendapat informasi aduan masyarakat (Dumas) tentang terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kost- kost an.

Iptu Rianto menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi menuju lokasi rumah yang memberikan informasi.
Sesampai di TKP ( Tempat Kejadian Peristiwa) benar ada satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki diduga bekas dari perlakuan penganiayaan.

“Setelah personil menanyakan kepada wanita tersebut siapa pelaku yang telah menganiaya dirinya, korban mengakui pelaku adalah pacarnya sendiri, MPS yang sudah 3 (tiga) hari terakhir di kost-kost an Jalan Elang No.13 tempat tinggal sementara pelaku,” ujar Iptu Rianto sembari menerangkan.

Korban berhasil kabur disaat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah Kepling. Selanjutnya personil bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka didalam kost-kost an pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan.

Tidak dijelaskan kenapa pelaku tega menganiaya korban, karena masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, setelah kasus tersebut di serahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan, berhubung kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk segera membuat laporan,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here