Aniaya Korban Pakai Parang, Seorang Pria Paroh Baya Diamankan Polisi

0
651

SABANA KABA, Sumsel–Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial JE (44 tahun) warga Dusun I Desa Air Asam Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel, Selasa (18/04/2022), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA : Resahkan Warga Perumahan, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira jam 23.00 Wib di Dusun I Air Asam Kecamatan Lubai, saat korban S (52 tahun) sedang duduk bersama dengan teman temannya di jalan setapak Dusun I Desa Air Asam Kecamatan Lubai.

Tiba tiba datang pelaku dengan memegang sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban. Korban berhasil menghindar dan korban pun langsung lari menyelamatkan diri, namun pelaku langsung mengejar korban hingga korban terjatuh.

Lalu pelaku langsung mengayunkan kembali parang tersebut kearah korban yang terjatuh, namun terhalang oleh pohon kelapa. Kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah korban, namun berhasil ditangkap korban dengan tangan kirinya.

Selanjutnya terjadi tarik menarik yang membuat parang tersebut terlepas dari tangan korban dan mengakibatkan tangan korban terluka pada bagian jari manis dan jari tengah tangan kiri korban. Atas kejadian tersebut korban langsung berobat ke Puskesmas Beringin dan selanjutnya melaporkan kejadain ke Poslek Rambang Lubai.

Mendapatkan laporan Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin kanit Reskrim Bripka Dali Warsah untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Air Asam Kec. Lubai.

Setelah mendapatkan informasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selain itu tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yg berukuran sekitar 47 Cm bergagang plastik warna biru berbalut karet warna hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun I Desa Air Asam Kecamatan Lubai.

“Pelaku kita amankan bersama dengan barang bukti satu bilah parang saat berada di rumahnya, dan pelaku saat ini telah berada di Polsek Rambang Lubai guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkapnya seperti dikutip dari TBNews Sumsel.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here